AWAS..!! Jangan Salah Pinlih PPPK Guru, CPNS ataupun PPPK Non Guru, Ini Perbedaanya
Perbedaan PPPK Guru dan PPPK Non Guru dengan CPNS yang wajib kalian ketahui - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka pada tanggal 30 Juni 2021.
Bagi kalian yang masih gagal paham mengenai perbedaan antara PPPK Guru (P3K) dan PPPK Non Guru dengan CPNS. Simaklah penjelasan dari kami berikut ini.
Perbedaan PPPK Guru dan PPPK Non Guru dengan CPNS
1. Pengetian ASN dan CASN
BACA JUGA:
- Kumpulan Contoh Soal Tes SKD (TWK, TIU, TKP)
- Kumpulan Contoh Soal Tes SKB Seluruh Formasi
- Kumpulan Contoh Soal PPPK
- Download Modul Pembelajaran Resmi Seleksi Masuk CPNS dan PPPK
- Prediksi Soal Kompetensi Teknis PPPK
- Prediksi Soal Kompetensi Manajerial PPPK
- Prediksi Soal Kompetensi Sosio Kultural PPPK
2. Pengertian PPPK dalam UU ASN dan Bedanya dari PNS
3. Status Kepegawaian PPPK (PPPK Guru dan Non Guru)
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
- Guru honorer eks THK-2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
4. Masa Kerja PPPK lebih fleksibel dibanding PNS
Kepala Badan Kepegawainan Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
Bima melanjutkan, masa kerja P3K paling cepat adalah 1 (satu) tahun. Pegawai tersebut bisa memperpanjang masa baktinya hingga satu tahun sebelum memasuki masa pensiun jabatan yang diemban. Tentu saja, setelah melewati evaluasi tiap tahunnya.
Bima mencontohkan, jabatan profesor harus pensiun pada umur 70 tahun. P3K yang lolos evaluasi bisa memperpanjang kontraknya hingga mencapai usia 69 tahun.
Bima menerangkan, masa jabatan satu tahun ini ditentukan berdasarkan anggaran. Artinya adalah kebutuhan P3K setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan finansial pemerintah. Dengan begitu masa jabatan yang fleksibel ini membuka ruang bagi tenaga ahli yang ingin mengabdi pada negara, tetapi tak ingin terikat terlalu lama.
5. Perbedaan dalam Segi Keuangan (Gaji dan Tunjangan)
Berdasarkan Pasal 22 UU No 5 tahun 2014, hak yang diterima PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Bima melanjutkan, penerimaan mereka tidak dipotong langsung untuk program tersebut seperti PNS. Jika ingin mendapat uang pensiun, P3K dipersilahkan mengikuti program tabungan pensiun.
Dalam hal ini, Bima mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait dana pensiun yang akan diterima P3K. Menurut dia, perusahaan pelat merah itu sudah siap.
Demikianlah artikel tentang perbedaan PPPK dan PNS, mulai dari gaji pensiun dan masa kerja yang berbeda. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.
Sumber: tempo, tirto
Belum ada Komentar untuk "AWAS..!! Jangan Salah Pinlih PPPK Guru, CPNS ataupun PPPK Non Guru, Ini Perbedaanya"
Posting Komentar