Daftar Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya, Dari Lulusan SMP Hingga S2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu, kata Tjahjo, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.
Bisa Baca : Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online 2022
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Seperti diketahui, pemerintah sedang melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 untuk beberapa instansi.
Berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.
Baca Juga : Syarat Guru Mengukuti PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Gaji PNS
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat Terbaru
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga : Kabar Baik, Gaji Guru PPPK, Kenaikan Gaji PPPK Guru Ber Sertifikasi Naik 100%
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.
Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.
Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.
Baca Juga : Gempar Guru honorer Usia 35 Tahun ke Atas Untuk Mengisi Formasi PPPK 2021 Yang Kosong
Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.
Baca Juga : Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK di 2022, Catat Waktu Pelaksanaanya!
Gaji PPPK Guru
Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga : PPPK Guru Tahap 3: Syarat dan Cara Daftar PPPK GURU
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga : Panduan Daftar atau Registrasi Akun SIM-PKB
Tunjangan PPPK Guru
Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Baca Juga : Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.
Selanjutnya : Kabar Jadwal Pelaksanaan Pemberkasan PPPK Guru Tahap 2 dan Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap 3
Belum ada Komentar untuk "Daftar Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya, Dari Lulusan SMP Hingga S2"
Posting Komentar