Begini Nasip Honorer Di Tahun 2023, Honorer Butuh Kepastian
Sempat terdengar di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Banyak yang bertanya bagimana nasib tenaga honorer pada tahun 2023.
Download Surat edaran SE Menpan RB tentang Pengadaaan ASN PPPK 2022. pdf
Unduh Pesan Edaran Menpan RB tentang Pengadaan ASN PPPK Tahun 2022 PDF
Kamu dapat menguduhnya lewat link berikut:
SE Menpan RB tentang Pengadaaan ASN PPPK 2022. pdf
Tak hanya itu, banyak pihak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, dan bersimpati dengan nasib tenaga honorer pada tahun 2023.
Utara Times melansir dari antaranews.com, menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah pada 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya nasib tenaga honorer pada tahun 2023 masih menjadi pertanyaan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama
Namun mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan diangkat menjadi CPNS.
Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan membawa kebaikan jika memahami syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Dalam aturan tersebut, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terpantau cerah. Karena Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan
Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Syarat Seleksi PPPK 2022 Guru Tahap 3
Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih
Baca Juga: Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan memiliki masa kerja paling lama. Maka nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terdapat banyak harapan baik.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN
Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi. Jika ingin nasib tenaga honorer pada tahun 2023 baik, harus mempersiapkan seleksi dengan sungguh-sungguh.
Lebih lanjut, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS juga harus menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan. Jika ingin nasib tenaga honorer pada tahun 2023 mujur, siapkan dari sekarang.
Tidak perlu khawatir, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini pelaksanannya terpisah dari pelamar umum. Dan nasib tenaga honorer pada tahun 2023 dipastikan akan banyak peluang menuju CPNS
Selanjutnya : Menpan RB: Pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK
Belum ada Komentar untuk "Begini Nasip Honorer Di Tahun 2023, Honorer Butuh Kepastian"
Posting Komentar