DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat Naikan Gaji Guru Honorer Di Tahun 2022
Baca Juga : Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Passing Grade PPPK Tahap 3
"Kita naikan 10 persen sebagai bentuk kepedulian kami kepada guru, khususnya guru PAUD dan guru honorer di sekolah swasta," katanya.
Menurut Zita, Komisi E DPRD juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar guru honorer dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.
"Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayar iuran. Disitulah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan," ucapnya.
Baca Juga : Seleksi PPPK Guru, Yang Lulus Hanya 293.757 Benar Benar Bikin Greged
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya.
"Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta yang ada di PGRI, PAUD, dan Madrasah dinaikan hibahnya 10 persen serta mendapat biaya operasional, sehingga diharapkan tidak ada pungutan lagi kepada guru," ucapnya.
Selanjutnya : Daftar Nama Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Jadwal dan Cek Link Download Kartu Peserta di sscasn.bkn.go.id
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan dana hibah Rp50 ribu menjadi Rp550 per bulannya.
Selanjutnya : Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade
Belum ada Komentar untuk "DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat Naikan Gaji Guru Honorer Di Tahun 2022"
Posting Komentar