Syarat dan Pendaftaran PPG 2022 yang Perlu Anda Ketahui
Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 ini telah masuk babak baru untuk membuka kembali pendaftaran. Banyak calon peserta PPG ini yang masih bingung untuk mendaftarkan diri mereka agar bisa mendapatkan sertifikat penting tersebut.
Sertifikat PPG ini dibutuhkan oleh semua jenis guru, mulai dari PNS, honorer, atau guru yayasan. Jadi kegunaannya pun sangat penting, maka dari itu jika anda guru atau calon guru, simak syarat dan pendaftarannya jangan sampai keliru.
Baca Juga: Sekolah Induk Jadi Prioritas di PPPK Tahap 3, Simak Berita Popular PPPK Tahap 3
Keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat itu adalah bisa mendapatkan tunjangan. Bagi PNS itu sudah pasti akan bisa mendapatkan, lalu guru honorer pun bisa mendapatkannya, dan terakhir bagi guru yayasan itu bisa mengajukan inpassing. Inpassing itu merupakan penyetaraan gaji dengan PNS. Jadi kegiatan PPG ini sangat penting demi kesejahteraan hidup guru.
Syarat dan Pendaftaran PPG 2022
Baca Juga: Pegawai Honorer Dihapus, Ini Prioritas PPPK 2022, Cek Segera
- Mengingat pentingnya kegiatan PPG 2022 untuk guru ini maka diharapkan anda bisa menyimak dengan seksama. Sebab jika ada dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap maka harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat bisa musnah. Berikut persyaratan untuk mendaftar PPG 2022:
- Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan dengan akreditasi program studinya B.
- Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan yang tidak memiliki NUPTK dan sudah mengajar (konsekuensinya jika LULUS harus kuliah selama setahun untuk program PPG).
- Usia maksimal 34 pada bulan Desember.
- IPK minimal 3.00
- Gelar sarjana linier sesuai peraturan Kemendikbud
- Punya nomor peserta UKG.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id atau juga bisa menggunakan link https://ppg.simpkb.id
- Pendaftaran semua tinggal mengikuti panduan yang ada dalam link di atas.
- Setelah itu data anda akan diproses dalam seleksi administrasi.
- Jika pada pengumuman hasil seleksi administrasi LULUS maka langsung melanjutkan ke tahap seleksi akademik.
- Setelah mengetahui hasil dari seleksi akademik dan jika LULUS, anda langsung diarahkan untuk registrasi online untuk lapor diri.
- Lalu mengikuti orientasi awal dan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Pendaftaran PPG 2022 yang Perlu Anda Ketahui"
Posting Komentar